Selamat Malam, dan salam kenal Bu Lilian Gunawan. Saya mau konsultasi mengenai "cyberbullying" terhadap istri saya. Ada 2 Orang yang selalu menggunakan kesempatan, di setiap ada kesempatan waktu istri saya posting sesuatu, untuk melakukan tindakan "cyberbullying" ini. Walaupun kami sudah memutuskan hubungan pertemanan di Facebook dengan ke-2 orang ini, mereka selalu memposting segala hal yang sifatnya untuk men-diskreditkan istri saya. Hal-hal itu antara lain seperti fitnah dan spam mengenai soal hutang yang tidak pernah dimiliki oleh istri saya. Hal ini sudah sangat mengganggu karena bertujuan untuk membuat kami malu, apalagi ketika masuk dalam akun-akun milik tokoh masyarakat. Kami sudah pernah menegur secara halus dan kekeluargaan, tetapi mereka malah semakin gencar. Pertanyaannya, apakah kami dapat melaporkan dan menindaklanjuti kejadian ini ke pihak berwenang. Berkaitan juga soal Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Demikian pertanyaan kami, terima kasih sebelumnya atas kesediaan ibu memberi pencerahan.

Best Regards,

Edward C. Medi ratoe

Teks polos

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.