Berburuk Sangka

Ada korupsi, karena ada koruptor. Ada pembicaraan tentang korupsi, dan ada pembicaraan tentang koruptor. Ada pembicaraan tentang pengadilan tindak pidana korupsi, dan ada pertanyaan tentang hukuman yang layak untuk koruptor. Pertanyaan itu datang dari Rose Chen, kawan yang kini menetap di rantau, di negeri seberang lautan.

Dengan gaya seperti narasumber berita di media massa, saya jawablah pertanyaan itu, “Koruptor tidak perlu sampai dihukum mati!” Saya katakan begitu karena saya ingin terlihat sebagai humanis, anti-hukuman-mati, karena tidak seorang manusia pun berhak mengakhiri hayat manusia lainnya. Jadi, di samping memberikan jawaban saya usahakan pula untuk membangun citra diri. Kita harus pandai-pandai hidup, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

“Kirim saja mereka ke pengasingan,” kata saya lagi, “Orde baru dulu mengirim anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan orang-orang yang ‘di-PKI-kan’ ke Pulau Buru tanpa diadili. Kenapa pemerintah sekarang tidak melakukan hal yang sama terhadap terpidana korupsi yang masuk bui lewat proses pengadilan?” Tiba-tiba saya kagum dengan jawaban saya yang menurut saya keren dan fair itu.

*

Walau sekarang otak menumpul dan sudah mulai pelupa, obrolan di Facebook tentang hukuman buat tuan dan nyonya koruptor ini membuat saya teringat pada obrolan lain dengan kawan yang lain tahun lalu. Perihal hukuman pengasingan ini pernah jadi topik debat kusir yang sok tahu segala macam soal, sembari minum kopi dengan seorang kawan yang pekerjaannya --sebenarnya lebih hebat kalau disebut profesi-- penasihat hukum. Menurut saya, mengurung terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan seperti Cipinang, Sukamiskin, atau bahkan Nusakambangan kurang menggetarkan. Itu terlalu ringan. Cemen, kata anak Betawi.

Sel penjara memang sempit, tetapi dunia mereka tetap luas. Keluarga, sahabat, dan kenalannya mudah bolak-balik datang menjenguk. Apalagi kalau nanti dengan pertimbangan hak azasi manusia --di dalamnya termasuk hak seksual suami-isteri tentunya-- pemerintah merealisasikan gagasan menyediakan kamar asmara di penjara, seperti yang diminta oleh bini salah seorang terpidana korupsi. Dengan nama tetap terdaftar sebagai warga penjara, si terhukum bahkan bisa saja ke Bali menonton pertandingan tenis, atau jangan-jangan nanti malah ada yang ke Brasil menonton final sepakbola Piala Dunia 2014. Itu kata saya.

Menurut kawan itu, kasus korupsi bisa melibatkan banyak orang, baik sebagai tersangka berikutnya, maupun sebagai saksi. Si terhukum selalu akan jadi saksi untuk perkara lainnya yang kasusnya ada kaitannya dengan kasus dia. “Kasus itu bisa berantai. Kalau dia dikirim ke Buru, agak repot mendatangkan dia ke Jakarta untuk jadi saksi. Terlalu jauh,” demikian alasan yang dikemukakan kawan ini. Juga dengan gaya narasumber berita yang merasa gagah memberikan pendapat, saya menyangkal alasan itu. Tanpa merasa perlu menunjukkan betapa mudahnya membawa si terhukum ke Jakarta, saya bilang, “Apa susahnya menerbangkan dia ke Jakarta?!” 

*

Ide membuang koruptor ke pengasingan ini tidak masuk dalam angan-angan mereka yang sekarang berkuasa, baik yang di eksekutif maupun yang di legislatif. Alasannya --berdasarkan kecurigaan tentu saja-- kalau hukuman pengasingan itu diterapkan, jangan-jangan sekali waktu sanksi yang sama menimpa si perumus hukuman itu. Alasan seperti ini muncul dalam pikiran yang berburuk sangka. Tapi saya harus konsisten, tetap curiga dan memelihara keyakinan memang itulah sekarang yang membuat koruptor tidak dikirim ke tanah pengasingan.

Koruptor

Ternyata Rose Chen juga berpendapat demikian -- koruptor selayaknya dibuang ke pengasingan. Sangkaan baik pun segera muncul. Saya berpikir, tentu banyak kawan-kawan lain yang setuju dengan pendapat seperti itu, terutama mereka yang tidak korup dan tidak punya kemungkinan mendapat kesempatan korupsi. Tapi sangkaan baik ini tetap saya satukan dengan sangkaan buruk bahwa baik pemerintah maupun orang-orang di lembaga perwakilan sekarang tidak berani membuat keputusan seperti itu karena takut, ada kemungkinan kelak mereka jadi terhukum yang dijatuhi sanksi yang mereka ciptakan sendiri.

Maklumlah ...

Catatan: Tulisan ini pertama muncul sebagai note di akun Facebook penulis pada tanggal 19 Januari 2014.

SaveSave

Tambah komentar baru

Teks polos

  • Tidak ada tag HTML yang diperbolehkan.
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.

Tidak ada yang bisa memastikan kapan dan siapa penemu teknologi kacamata. Peneliti menemukan...

Rose Chen

Catatan: Tulisan ini pertama muncul di akun Facebook Penulis pada tanggal 10 Mei 2019....

Masmimar Mangiang

Pernah dengar peribahasa “You can't teach an old dog new tricks.” (Anda tidak bisa...

Rose Chen

Catatan: Tulisan ini pertama muncul sebagai Note di akun Facebook Penulis. 

Masmimar Mangiang
Kualitas hidup adalah kualitas yang dirasakan dalam kehidupan seorang individu atau kelompok...
Rose Chen
Taiwan Timur Laut terkenal dengan bebatuan alam yang indah sepanjang pesisir pantai.
Rose Chen

Pernahkah anda mendengar kata "kiasu" dan "kiasi" dalam percakapan atau...

Lilian Gunawan

Sampah organik adalah sampah yang bisa terurai (mengalami pembusukan) yang berasal dari hewan...

Rose Chen